Tupoksi

  1. Kedudukan (a) Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dipimpin oleh Camat, (b) Camat berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

2. Tugas dan Wewenang, (1) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah. (2) Selain tugas sebagaimana dimaksud, Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, meliputi : (a) Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaanmasyarakat; (b) Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; (c) Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturanperundang-undangan; (d) Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum; (e) Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; (f) Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; (f) Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; (g) Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan; (h) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.

3. Susunanan Organisasi

Susunan Organisasi terdiri dari :

1). Camat
2) Sekretaris Camat
a. Kepala Sub Bagian Umum
b. Kepala Sub Bagian Keuangan
c. Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan
3) Seksi Tata Pemerintahan
4) Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
5) Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
6) Seksi Perekonomian dan Pembangunan
7) Seksi Kesejahteraan Rakyat

Back to top button